Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PERLAKUAN AKUTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2023

PEDOMAN PERLAKUAN AKUTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 130 / SEK/KU2.1/1/2024 tentang Pedoman, Perlakuan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung TA 2023.

Yang ditujukan kepada Yth :

1.Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung.

2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung.

3. Para 3.Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung.

4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding.

5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman, Perlakuan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan MA TA 2023.pdf

3.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.