Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa dapat berjalan dengan tertib,terarah, adil, akuntabel, guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, optimal pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Pada empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT EDARAN TENTANG SEWA.pdf

794 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•