Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PENYELENGGARAAN DAN HASIL PROGRAM KERJA

PELAKSANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PENYELENGGARAAN DAN HASIL PROGRAM KERJA

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan atas Penyelenggaraan dan Hasil Program Kerja sesuai PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah jo Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk mewujudkan Pemerintah yang berorientasi pada hasil, efektif dan efesien dalam penggunaan anggaran serta peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan konsolidasi, klarifikasi dan validasi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ke Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di ibu kota provinsi pada empat lingkungan peradilan, yang akan dlaksanakan pada bulan Agustus-Oktober 2017.

Diharapkan satuan kerja Tingkat Banding menyiapkan Dokumen Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis 2015-2019, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Jadwal dan Surat lengkapnya terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pelaksanaan_evaluasi_Pelaporan_penyelenggaraan_hasil_program_kerja.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PENYELENGGARAAN DAN HASIL PROGRAM KERJA | Mahkamah Agung RI