Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2020

PELAKSANAAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2020

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Jum’at 4 September 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI NoNomor: 1594/SEK/OT.01.1/8/2020, tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020.

Yang ditujukan kepada Yth : 1. Direktur Jenderal Peradilan Agama. 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan yang diusulkan berpredikat menuju WBK/WBBM. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan yang diusulkan berpredikat menuju WBK/WBBM.

Untuk lebih jelas, berikut kami sampaikan surat dan lampirannya. (ds,rs/ah) :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE SEKMA 1594 Pelaksanaan Evaluasi ZI tahun 2020.pdf

1001 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•