Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KINERJA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

PELAKSANAAN KINERJA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu, 13 Maret 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 300/SEK/KU.01/02/2019. Tertanggal 28 Februari 2019. Tentang Palaksanaan Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Para Sekretaris Direktoran Jenderal. 3. Para Sekretaris Badan. 4. Para Kepala Biro di Lungkungan Badan Urusan Administrasi. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Tempat. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Anggaran.pdf

898 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•