Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PENGAMBILAN DATA dan PERHITUNGAN ANALISA BEBAN KERJA

PELAKSANAAN PENGAMBILAN DATA dan PERHITUNGAN ANALISA BEBAN KERJA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pelatihan Analisa Beban Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2017 pada tanggal 19 s.d 21 Juli 2017 di Pusdiklat Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung RI , Yang ditujukan Kepada YTH. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan . Maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-818121107.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN PENGAMBILAN DATA dan PERHITUNGAN ANALISA BEBAN KERJA | Mahkamah Agung RI