Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

azizah

Jakarta-Humas: Berkenaan adanya kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional yang berada di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun Anggaran 2024, dengan ini Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung akan melaksanakan Asesmen Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI akan melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi bagi 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional (daftar nama pejabat fungsional terlampir);
  2. Penilaian Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Juni 2024 yang akan dilakukan secara daring (online) pada Satuan Kerja masing-masing;
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, dimohon agar pimpinan satuan kerja menugaskan tim yang akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
  4. Peserta dan tim dari satuan kerja, mohon untuk mengisi formulir dengan tautan pada https://bit.ly/FormDataPesertaJF;
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Satria Henarta Putra, S.T. (081213518238).

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024.pdf

177 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.