Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PENYEMPURNAAN RKA-K/L PAGU ANGGRAN TAHUN 2018

PELAKSANAAN PENYEMPURNAAN RKA-K/L PAGU ANGGRAN TAHUN 2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Memperhatikan Surat bersama Menteri Keuangan Nomor S-593/MK.02/2017 dan Menteri Perencanaan Pembangunan NAsional/Kepala Bappenas Nomor 291/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2017 Tanggal 25 Juli 2017 Hal Pagu Anggran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggran Kementerian/Lembaga Tahun Anggran 2018, yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tk Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut .

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0003.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•