Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PSP ATAS BMN DI SELURUH SATUAN KERJA

PELAKSANAAN PSP ATAS BMN DI SELURUH SATUAN KERJA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan hasil Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun anggaran 2024 oleh Badan Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mahkamah Agung Sesuai dengan Surat Tugas kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 795/BP/ST/IX/2022 Tanggal 13 September 2022 Yang Merekomendasikan Kepada UAPB untuk Melaksanakan Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaasn (PSP). MAka dengan ini kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SKM_C36422093016080.pdf

443 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•