Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKMAH AGUNG RI TAHUN 2022

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assessment Center / Uji Kompetensi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Oktober 2022, dengan ini disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

7 pelaksnaan kompetensi bidang.pdf

920 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•