Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

rudy

Jakarta Humas : Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung RI.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

1_Pengumuman PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.pdf

323 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_I_Daftar Penetapan Kebutuhan Nakes.pdf

40 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_II_Surat_Lamaran_PPPK_Nakes_MA_2022.pdf

219 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_III_Surat_Pernyataan_PPPK_Nakes_MA_2022.pdf

50 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_IV_Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nakes_wajib.pdf

50 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_V_Surat Keterangan Berusia 35 thn pengalaman 3 thn_Nakes.pdf

54 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_VI_Surat Keterangan bekerja di faskes pemerintah dan melamar ditempat bekerja saat ini_Nakes.pdf

52 KBDokumen Resmi
PDF

Lamp_VII_S-Kepala BKN Jadwal Tenkes 2022 Mengacu Surat Menpan (DS).pdf

167 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.