Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pelaksanaan Survei Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2026

Pelaksanaan Survei Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2026

Share:

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pengawasan Instasi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.09.01/S-230/D2/02/2026 tanggal 13 Agustus 2026 perihal Pelaksanaan Survei Efektivitas Pengendalian Korupsi Mendukung Penilaian SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga serta mendukung pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Penilaian Indeks Efektivtas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2026 pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:  

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2295 SURVEI EFEKTIVITAS.pdf

168 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Pelaksanaan Survei Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2026 | Mahkamah Agung RI