Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 23/SEK/PENG.KP1.1.5/II/2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan tahapan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Pelaksanaan Tahapan Assessment Center_sign (2).pdf

324 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.