PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH / TEMPAT TINGGAL ( WORK FROM HOME)
rudy
•Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 14993/SEK/HM3.1.1/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah/Tempat Tinggal ( Work From Home ).
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :
Lampiran Dokumen
PDF
14993_Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari rumah_WFH_sign.pdf
186 KB•Dokumen Resmi
