Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 19 April 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 28/Bua.2/Kp.04.1/4/2018. Tanggal 10 April 2018. Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (E-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Perasdilan di – Tempat (rs/ds).

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat exam 2018.pdf

979 KB•Dokumen Resmi
PDF

DATA PENDAFTAR 1-4 PUBLISH 2018.pdf

514 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•