Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE DUA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE DUA

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 1 Maret 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 238 /SEK/KP.01.02/2/2019. Tertanggal 19 Februari 2019. Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019 Periode Ke Dua.

Di tujukan kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan lampirannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ujian Dinas e-Exam 2019.pdf

868 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•