Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE TIGA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE TIGA

rudy
•

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 228/Bua.2/Izin.01.3/2019 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Periode ke Tiga.

Yang ditujukan Kepada Yth.1. Para Sekretaris Eselon I diLingkungan Mahkamah Agung RI ; 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 ( empat) Lingkungan Peradilan .(Humas)

Berikut Lampiran Surat Selengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Publish daftar peserta e-exam periode 3.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•