Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE PERTAMA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE PERTAMA

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Sehubungan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 66/Bua.2/KP.04.1/8//2020, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020 Periode Pertama.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Publish e-Exam Periode 1.pdf

5.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE PERTAMA | Mahkamah Agung RI