Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN 4

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN 4

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor: 222/Bua.2/KP3.2.2/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2024 Batch 1 Tahap 3 dan 4, yang ditujukan kepada Yth: 1.Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2.Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAKSANAAN TAHAP 3 DAN 4.pdf

1.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.