Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 154/Bua.2/Kp.04.1/2016 Tanggal 19 Desember 2016 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Xam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2017. Yang ditujukan kepada YTH. Para Sekretaris Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Biro dilingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tk Banding dan Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya Sebagai Berikut :

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Ujian Dinas.pdf

11.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•