Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE KEDUA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE KEDUA

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 96/Bua.2/Kp.04.1/9/2020, tanggal 17 September 2020, Perihal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronk (e-Xam) Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020 Periode Kedua.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Periode 2 Tahun 2020.pdf

5.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•