Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN VERIFIKASI, VALIDASI, DAN REVIU TINDAK LANJUT REKOMONDASI LHP BPK RIATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 - 2018

PELAKSANAAN VERIFIKASI, VALIDASI, DAN REVIU TINDAK LANJUT REKOMONDASI LHP BPK RIATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 - 2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Mahkamah Agung RI Nomor 119.4/SUPLEMEN/LHP/XV/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut dan Pula yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Panitera, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badimiltun , Sekretaris Balitbangdiklat Kumdil, Kepala Biro Umum, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Agama Batam .Maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

10042019152018.pdf

830 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•