Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

PELAKSANAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrai Mahkamah Agung RI, Nomor; 284/Bua.2/07/5/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pelaksanan Ujian Dinas Elektronik (e-Xam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik.pdf

5.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•