Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELUNCURAN INTEGRASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI KE DALAM APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PELUNCURAN INTEGRASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI KE DALAM APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan acara Peluncuran Integrasi Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi ke Dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2018 bertempat Balairum Gedung Mahkamah Agung. Diminta kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan untuk menyaksikan acara tersebut melalui channel mahkamahagunglive,https://www.youtube.com/c/MahkamahAgungRepublikIndonesia. Untuk lebih lanjutnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_sekma.pdf

33 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•