Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBARUAN APLIKASI JDIH VERSI 2.0

PEMBARUAN APLIKASI JDIH VERSI 2.0

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1974/SEK/HM.01.1/8/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi JDIH Versi 2.0.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para eselon I Mahkamah Agung RI 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, pada empat (4) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi JDIH Versi 2.pdf

341 KB•Dokumen Resmi
PDF

SK KMA 92 2022.pdf

47.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•