Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim

Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 31/KMA/SK.DL1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu, dengan ini disampaikan kepada satuan kerja yang ditunjuk sebagai satuan kerja magang Calon Hakim agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi Calon Hakim, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

a. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;

b. Lembar ke 2 (dua) SPD/Tiba Berangkat yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);

c. Bukti transportasi yang mencantumkan harga beserta boarding pass (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);

2. Usulan pembayaran biaya mutasi disampaikan oleh Pejabat Pengawas yang menangani bidang Keuangan satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengunggah berkas scan berwarna pada aplikasi S/KEP menu Administrasi, Biaya Mutasi, dan klik menu “ Khusus Biaya Mutasi Cakim” kemudian pilih tambah paling lambat tanggal 30 April 2024;

b. Wajib menyimpan asli dokumen.

3. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutase sebagaimana pada angka 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

1 SURAT EDARAN BIAYA MUTASI CAKIM.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
PDF

2 PANDUAN PENGUSULAN DI SIKEP.pdf

612 KBDokumen Resmi
PDF

3 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

63 KBDokumen Resmi
PDF

4 TIBA BERANGKAT.pdf

51 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.