Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung tahun 2018 sebagaimana pengumuman Panitia Seleksi Nomor 02/Pansel-CPNS/MA/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di lingkungan Mahkamah Agung tahun anggaran 2018, Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo meminta kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan hal- hal sebagai berikut:

1. Membentuk Panitia daerah untuk pelaksanaan SKD CPNS MA tahun anggaran 2018;

2. Mempersiapkan pelaksanaan ujian SKD CPNS dan melakukan koordinasi dengan kantor regional/UPT Badan Kepegawaian Negara di masing-masing daerah;

3. Untuk kelancaran pelaksaan seleksi agar dapat berkoordinasi dengan panitia pusat mengenai kesiapan pelaksanaan ujian Seleksi CPNS MA RI tahun 2018;

4. Koordinator tim Panitia Pusat akan menghubungi Panitia Daerah;

5. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada https://www.mahkamahagung.go.id atau menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi CPNS MA tahun 2018, tepl (021) 383348, ext. 465 dan 625.

Surat resmi dan Lampiran I terlampir.(humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pembentukan_panitia_daerah.pdf

511 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN I Surat Sekma Pembentukan Panda SKD.pdf

71 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•