Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING 2022

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING 2022

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan akan dilaksanakan Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding 2022, sebagai mana telah diumumkan melalui web Side Mahkamah Agung. Panitia seleksi akan menyelenggarakan Seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Juli 2022 pukul 09.00 – 11.00WIB / 10.00 – 12.00WITA / 11.00 – 13.00WIT.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Panitera Mahkamah Agung sebagai sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Ham:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat pimpinan satker_seleksi cha_ham-signed_rev.pdf

293 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•