Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 272/SEK/SK.PL1.1/II1/2024 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung R.I. bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pembentukan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.pdf

116 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.