Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN SERTA PENGANGKATAN PEJABAT KPA/PENGGUNA BARANG PADA TK BANDING dan PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS DI LINGKUNGAN MA RI dan BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN SERTA PENGANGKATAN PEJABAT KPA/PENGGUNA BARANG PADA TK BANDING dan PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS DI LINGKUNGAN MA RI dan BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

rusdi

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor 215/PA/SK/VIII/2016, mengenai Pemberhentian dan Penunjukan serta Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_KPA.pdf

6.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.