Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA DAN THR TENAGA HONORER TA 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA DAN THR TENAGA HONORER TA 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 16 Mei 2019. Berdasarn Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 660 /SEK/KU.01/05/2019. Tertanggal 16 Mei 2019. Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja dan THR Tenaga Honorer.

Yang ditujukan Kepada. Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal. 3. Para Sekretaris Kepala Badan. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS THR TUKIN 2019.pdf

364 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•