Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN ALAMAT KANTOR BARU PENGADILAN NEGERI NEGARA

PEMBERITAHUAN ALAMAT KANTOR BARU PENGADILAN NEGERI NEGARA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berkenaan dengan telah selesainya sebagian lantai 1 pelaksanaan Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Negara yang berlokasi di Jalan Mayor Sugianyar No 1 Negara Pada Tahun Anggran 2017 , Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Pelayanan terhadap masyarakat Pencari Keadilan yang semula kami laksanakan di Kantor Sementara di Jalan Sudirman No 99 Blok A dan B Negara, saat ini kami laksanakan sebagaimana mestinya di Gedung Kantor Baru Kami yang Beralamat :

Jalan Mayor Sugianyar No 1

Telp : (0363) 41204, 42850

Fax : (0365) 41204

email : pn_negara@yahoo.com

website : www.pn-negara.go.id

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0019.pdf

904 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•