Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN KEGIATAN MUNAS IKAHI - XX TAHUN 2022

PEMBERITAHUAN KEGIATAN MUNAS IKAHI - XX TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Panitia Munas IKAHI - XX Tahun 2022 Nomor: 87/PP.IKAHI/IX/2022 tentang Pemberitahuan kegiatan Munas IKAHI - XX Tahun 2022 dengan tema "Melalui Munas IKAHI - XX gelorakan semangat untuk bangkit bersama, tegakkan keadilan".

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Ketua Pengurus Daerah IKAHI di Seluruh Indonesia 2. Ketua Pengurus Cabang Khusus IKAHI Mahkamah Agung"

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PEMBERITAHUAN MUNAS IKAHI XX KE PD IKAHI.pdf

268 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•