Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA TENTANG PERESMIAN GEDUNG PENGADILAN DAN IJIN OPERASIONAL PENGADILAN BARU TAHUN 2016

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA TENTANG PERESMIAN GEDUNG PENGADILAN DAN IJIN OPERASIONAL PENGADILAN BARU TAHUN 2016

rudy

Jakarta, Humas, Berdasarkan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 198-1/SEK/KU.01/8/2016, tentang Peresmian Gedung Pengadilan dan Ijin Operasional Pengadilan Baru Kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan Suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_PLT_SEKMA_Peresmian_Gedung.pdf

483 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA TENTANG PERESMIAN GEDUNG PENGADILAN DAN IJIN OPERASIONAL PENGADILAN BARU TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI