Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN LAYANAN HUKUMONLINE

PEMBERITAHUAN LAYANAN HUKUMONLINE

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 515/SEK/HM.00/2/2021 tanggal 15 Pebruari 2021 perihal pemberitahuan layanan hukumonline

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum; 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama; 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN; 4. Kepala Badan Pengawasan; 5. Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan; 6. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 7. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pemberitahuan layanan hukum online.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

KELENGKAPAN PERMINTAAN AKSES LAYANAN HUKUM ONLINE.pdf

10 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•