Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN MAINTENANCE DATABASE

PEMBERITAHUAN MAINTENANCE DATABASE

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas, Sehubungan pemberitahuan dari layanan Operasional TIK Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI bahwa dengan adanya kegiatan Maintenance Database Aplikasi SIMAK DJKN yang belum selesai sehingga berdampak pada lambatnya akses ke Database DJKN . Maka hal ini juga mempengaruhi aksebilitas Aplikasi SIMAN , SIP, Reval dan SIP Reguler sementara waktu terhenti diperkirakan hingga tangggal 2 agustus 2020. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut .

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UPLOAD SURAT DATABASE-0001.pdf

468 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•