Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemberitahuan pelaksanaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server

Pemberitahuan pelaksanaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server

azizah

Jakarta - Humas: Menyambung Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor : 236.a/Bua.6/TI1.4.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Renewal Support dan Warranty Perangkat Server, diinformasikan kembali bahwa pelaksanaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server pada Pengadilan saat ini masih berlangsung sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025.

Bagi Satuan Kerja Pengadilan yang mengalami kendala pada perangkat Server dapat mengajukan surat permohonan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server yang ditandatangani pimpinan Pengadilan (format terlampir) dan disampaikan melalui nomor Hotline : 085290808080. Selanjutnya diinformasikan dalam kegiatan pemeliharaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server tidak dipungut biaya.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. ( Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Pelaksanaan Renewal Support dan Waranty Perangkat Server.pdf

240 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.