Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

rudy

Jakarta-Humas: Menyambung Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor : 236.a/Bua.6/TI1.4.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Renewal Support dan Warranty Perangkat Server, diinformasikan kembali bahwa pelaksanaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server pada Pengadilan saat ini masih berlangsung sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025. Bagi Satuan Kerja Pengadilan yang mengalami kendala pada perangkat Server dapat mengajukan surat permohonan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server yang ditandatangani pimpinan Pengadilan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan-Pemberitahuan-Pelaksanaan-Renewal-Support-dan-Warranty-Perangkat-Server.pdf

284 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.