Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RENEWAL SUPPORT DAN WARRANTY PERANGKAT SERVER

rudy

Jakarta - Humas: Berdasarkan Surat Plt.Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor : 181/Bua.6/TI1.4.1/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal : Pemberitahuan pelaksanaan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server yang ditujukan Kepada Yth.1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Bagi Satuan Kerja Pengadilan yang mengalami kendala pada perangkat Server dapat mengajukan surat permohonan Renewal Support dan Warranty Perangkat Server yang ditandatangani pimpinan Pengadilan (format terlampir) dan disampaikan melalui nomor Hotline : 085290808080.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-Dinas-181-TTE.pdf

262 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.