Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIMARI - PNBP VERSI 2.1

PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIMARI - PNBP VERSI 2.1

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Nomor : B/37 /Bua.3/KU.04 /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Penambahan Fitur Aplikasi PNBP versi 2.0 pada SIMARI perlu disampaikan hal hai sebagai berikut :

1. Telah dilaksanakan uji coba (User Acceptance Test) Aplikasi SIMARI - PNBP versi 2. 1 pada tanggal 24 Maret 2023

2. Akan dilakukan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP dari versi 2.0 menjadi versi 2.1

Informasi selengkapnya, siakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Rilis Simari PNBP versi 21-1.pdf

690 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.