Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.3.1

PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.3.1

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia 119/Bua.6.01/TI1.1.2/IX/2023 tentang Pemberitahuan Pembaruan AplikasiSIPP Tingkat Pertama versi 5.3.1.

yang ditujukan kepada Yth :

1. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum.

2. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama 3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer 4. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-Dinas-119.pdf

233 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.