Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas; Berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan Anggota III Nomor 39/ST/V-XVI.1/01.2021 taggal 3 Januari 2022 tentang Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Mahkamah Agung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, serta Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Keuangan Nomor 01/LK-MA/01/2022 tanggal 3 Januari 2022 hal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen (terlampir), dengan ini diminta untuk menyiapkan dan memenuhi permintaan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat No 21 Pemberitahuan pemeriksaan dokumen.pdf

559 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•