Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2018

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN DAN PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas : Rabu, 19 Desember 2018. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1564/SEK/KU.00/12/2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan dan permintaan Dokumen Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2018. Yang ditujukan Kepada Yth.1. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, 2. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, 3. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang,4. Ketua Pengadilan Tinggi Manado, 5.Ketua Pengadilan Negeri Sumber, 6. Ketua Pengadilan Negeri Cirebon,7.Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, 8. Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, 9. Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, 10. Ketua Pengadilan Negeri Palembang, 11. Ketua Pengadilan Negeri Kupang, 12. Ketua Pengadilan Negeri Manado. (IP/RS)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Lampiran sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Pemeriksaan .pdf

4.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•