Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN REVISI PAGU MINUS TAHUN 2016

PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN REVISI PAGU MINUS TAHUN 2016

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 13 Oktober 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Penyelesaian Revisi Pagu Minus Tahun 2016. di website Mahkamah Agung.

Berikut Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Perihal : Penyelesaian Revisi Pagu Minus Tahun 2016 Nomor : 291/BUA/OT.01.1/10/2016. Tanggal 12 Oktober 2016. Yang Di Tujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran_Surat_KABUA.pdf

866 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•