Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN ANGGARAN TA 2020

PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN ANGGARAN TA 2020

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas, Jum’at, 17 April 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 774/SEK/OT.01.1/4/2020. Tanggal 17 April 2020. Tentang Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran TA 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Penyesuaian Anggaran TA 2020.pdf

827 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•