Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN ANGGARAN TA 2020

PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN ANGGARAN TA 2020

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 tanggal 3 April 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal Langkah – Langkah penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Mahkamah Agung diharuskan melakukan penyesuaian anggaran sebesar Rp 743.021.947.000 (Tujuh ratus empat puluh tiga miliyar dua puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Dalam rangka pemenuhan penghematan anggaran tersebut kami telah melakukan evaluasi anggaran pada seluruh Pengadilan Tingkat Banding khususnya terkait kegiatan bimbingan teknis aparatur sipil Negara pada dipa 01 dilakukan penghematan anggaran sebesar Rp 27.729.890.000 ( Dua puluh tujuh miliyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Penyesuaian_anggaran_TA2020.pdf

460 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•