Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERIHAL IMPLEMENTASI SIPP VERSI 3.2.0 DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

PEMBERITAHUAN PERIHAL IMPLEMENTASI SIPP VERSI 3.2.0 DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 11 Desember 2017. Menindaklanjuti amanat Ketua Mahkamah Agung RI dalam acara peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan penyerahan Sertifikasi Penjaminan Mutu kepada Empat Lingkungan Peradilan, pada tanggal 29 November 2017 di Makassar, tentang kewajiban bagi seluruh Pengadilan untuk menerapkan SIPP versi 3.2.0 sebelum tanggal 1 Januari 2018, berikut ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1012/SEK/HM.02.3/12/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Implementasi SIPP Versi 3.2.0 di Empat Lingkungan Peradilan.

Maka dengan ini disampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Upadate SIPP.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•