Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SCAN DIGITAL CODE (QR CODE) PEDULILINDUNGI DI LINGKUNGAN PERKANTORAN

PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SCAN DIGITAL CODE (QR CODE) PEDULILINDUNGI DI LINGKUNGAN PERKANTORAN

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, diinformasikan bahwa bagi pengadilan yang ingin mendapatkan Scan Digital Code ( QR Code ) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan (Skrinning) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kelingkungan Instansi masing – masing dapat mengajukan Surat Permohonan (format terlampir) dan dikirimkan ke alamat emailregistrasi.qrpl@kemkes.go.id

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sekma Permohonan_QR PeduliLindungi_Pengadilan.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SCAN DIGITAL CODE (QR CODE) PEDULILINDUNGI DI LINGKUNGAN PERKANTORAN | Mahkamah Agung RI