Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PENGUSULAN CALON HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TAHUN 2025

PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PENGUSULAN CALON HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat kami terdahulu No. 4/1774/HI.04.02/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Hal Pemberitahuan Pendaftaran dan Pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025 dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Badilum_Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan (1)_sign_2758.pdf

205 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.