Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN RILIS APLIKASI MOBILE JDIH MAHKAMAH AGUNG

PEMBERITAHUAN RILIS APLIKASI MOBILE JDIH MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta - Humas : Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:3583 /SEK/TI1.1.1VIII/2024 tentang Pemberitahuan Rilis aplikasi mobile JDIH Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Yth. 1.Pimpinan Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Rilis Aplikasi mobile JDIH MA.pdf

246 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.